Kompas.com
- 19/03/2018, 08:09 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu
terjadi pembobolan dana sejumlah nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
di Kediri, Jawa Timur. Saldo pada tabungan mereka raib dengan besaran yang
bervariasi, bahkan ada yang kehilangan hingga Rp 10 juta. Pembobolan dana nasabah
tersebut ternyata merupakan kejahatan perbankan dengan metode skimming dan
pencairan dananya dilakukan di luar negeri. Metode skimming adalah pencurian
data nasabah pada kartu debit dengan memasang perangkat skimmer pada mesin
anjungan tunai mandiri (ATM). Ahli forensik digital Ruby Alamsyah beberapa
waktu lalu menjelaskan, metode skimming sudah biasa digunakan untuk membobol
ATM. Caranya dengan memasang alat yang bisa menyalin nomor kartu ATM nasabah
serta kamera pengintai PIN Pad di mesin penarik uang. Pelaku yang sudah
mendapatkan nomor kartu dan rekaman PIN kemudian mencocokkannya dengan melihat
log waktu pencatatan. Dari situ, kemudian pelaku bisa memasukkan nomor serta
PIN ke kartu ATM kosong dan memakainya untuk mengambil uang.
Pembobolan dana nasabah dengan menggunakan
metode ini pun sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2016 lalu,
misalnya, sebanyak 50 orang nasabah BRI di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang
menjadi korbannya. Tahun lalu, kejahatan serupa terjadi di Lovina, Buleleng,
Bali terhadap nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pelakunya adalah
sindikat dari Bulgaria. Untuk kasus yang terjadi pada nasabah BRI ini, para
pelaku pun telah ditangkap, beberapa di antaranya adalah warga negara asing
(WNA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah polisi melakukan
penelusuran selama satu minggu. "Lima orang ini ditangkap di sejumlah
lokasi berbeda. Ada di D' Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 No 3, Serpong, Tanggerang;
di Hotel Grand Serpong, Tangerang¡ dan Hotel De’ Max, Lombok tengah, Nusa
Tenggara Barat," ujar Argo. Argo menyebut, lima anggota komplotan bernama
Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan
Milah Karmilah. BRI pun telah menyatakan bakal mengganti dana nasabah yang
hilang apabila terbukti terjadi kejahatan skimming. Bank Indonesia (BI) pun
telah meminta BRI untuk meningkatkan keamanan terkait kartu dan mesin ATM.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto akhir pekan lalu menyatakan, BRI harus
mempercepat migrasi kartu debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe)
ke teknologi cip. Alasannya, teknologi cip lebih aman dan menurunkan risiko
kejahatan seperti dengan metode skimming. "Yang di-skimming kartu kartu debit
yang menggunakan magnetic stripe. Secara ketentuan untuk saldo di bawah Rp 5
juta juga masih gunakan magnetic stripe, makanya BRI harus percepat migrasi ke
cip," sebut Erwin.
Bank Indonesia sendiri menargetkan pada 2021 semua kartu sudah menggunakan teknologi cip. Adapun
target tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP
tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Cip
Kartu ATM/Debit. Landasan hukum surat edaran itu adalah Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip
Card Specification (NSICCS). Penerapan NSICCS pada kartu ATM atau debit
memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan
kartu ATM dan/atau kartu. Bank sentral menerapkan batas waktu 31 Desember 2018
berupa implementasi 30 persen kartu ATM dan/atau kartu debit yang beredar telah
menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit. Adapun batas waktu 31
Desember 2019 adalah implementasi 50 persen. kartu ATM dan atau kartu Debit
yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6 digit. Kemudian,
batas waktu 31 Desember 2020 adalah mplementasi 80 persen kartu ATM dan atau
kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN online 6
digit. Akhirnya, batas waktu 31 Desember 2021, implementasi 100 persen kartu
ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi cip dan PIN
online 6 digit. Nasabah pun diminta segera menghubungi bank penerbit untuk
mengganti kartu debitnya yang masih menggunakan pita magnetik ke kartu yang
dilengkapi cip. PT Bank Central Asia Tbk, misalnya, telah menerapkan kebijakan
membebaskan biaya penggantian kartu menjadi kartu cip.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/19/080900526/ketika-kejahatan-skimming-hantui-nasabah-bank-


0 komentar:
Posting Komentar